This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 06 September 2015

LAPORAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. SAROLANGUN

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
KABUPATEN SAROLANGUN

LAPORAN AKHIR PENDIDIKAN SISTEM GANDA (PSG)








NAMA                           : RAHAYU NINGSIH
NIS/NISN                     : 4590/9985316712
KELAS                          : XII AKUNTANSI 1
BIDANG KEAHLIAN   : AKUNTANSI




SMK NEGERI 4 SAROLANGUN
TAHUN AJARAN 2014/2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Pendidikan Sistem Ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Sarolangun. Dan seterusnya, laporan Pendidikan system ganda ini sebagai salah satu program SMK
Dalam rangka meningkatkan dan mencuptakan mutu pendidikan, melaksanakan suatu program  yang menunjang pendidikan khususnya dalam menciptakan tenaga kerja yang memiliki skil dan teknisi pengalaman kerja, baik didunia usaha, di dunia industry, maupun didunia pemerintahan. Oleh karena itu, setiap sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri membuat suatu program pendidikan yang sesuai dengan landasan undang-undang No. 2 tentang pendidikan nasional, Peraturan pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan, keputusan MENDIKBUD No. 080/U/1993 tentang kurikulum
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendidikan Sistem Ganda ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam menempuh Ujian Akhir Nasional tahun pelajaran 2014/2015. Laporan ini disusun berdasarkan data yang sesungguhnya yang saya dapatkan selama melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. SAROLANGUN.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Pendidikan Sistem Ganda ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang telah memberikan dorongan, ajakan, masukan, serta saran moral maupun material,  oleh karena itu pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada :

1.       Bapak Safuan S. Pd M. Pd selaku kepala SMK N 4 SAROLANGUN
2.       Bapak Benpani S. Pd selaku guru pembimbing di sekolah
3.       Bapak Basyarudin S. Pd selaku sekretaris Komisi Pemilihan umum
4.       Bapak Wahyu Roma Primadona, ibu Mutya Fitri, bapak Ahmad Jumadil, dan bapak M. Arif Suyandi Lingga selaku kasubbag dari subbagian program dan data, hukum, teknis, serta  Umum.
5.       Seluruh prgawai dan staf yang telah mebberikan pelajaran dan pengetahuan selama saya melaksanakan pendidikan sistem ganda di kantor KPU kab. Sarolangun














LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN HASIL PENDIDIKAN SITEM GANDA SISWI SMK N 4 SAROLANGUN
DISAHKAN OLEH

KOMISI PENMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN


       KETUA                                                                                                     SEKRETARIS
                                                                                                                       


AHYAR, S. Th. I                                                                                  BASYARUDDIN LUBIS, S. Pd
                                                                                                            NIP. 195911271982031006



KASUBBAG PROGRAM DAN DATA



WAHYU ROMA PRIMADONA, SH
NIP. 198312132010121002




MENGETAHUI :
SMK NEGERI 4 SAROLANGUN


  KEPALA SEKOLAH                                                                                    GURU PEMBIMBING



SAFUAN, S. Pd. M.Pdi                                                                                                  BENPANI, S. Pd


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR................................................................................................................................................. 2
LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................................................................... 3
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................. 4
BAB  I
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang........................................................................................................................... 5
1.2   Tujuan Pendidikan Sistem Ganda..................................................................................... 5
1.3   Sasaran Pokok Pendidikan Sistem Ganda (PSG)........................................................ 5
1.4   Tujuan Pembuatan Laporan Pendidikan Sitem Ganda............................................ 5
1.5   Metode Pengumpulan Data................................................................................................. 6
1.6   Sistematika Penulisan Laporan......................................................................................... 6
BAB II
1.       KOMISI PEMILIHAN UMUM INDONESIA
1.1   Visi Dan Misi Kantor Komisi Pemilihan Umum.......................................................... 7
1.2   Sejarah Berdirinya Kantor Komisi Pemilihan Umum.............................................. 7
1.3   Tugas dan wewenang............................................................................................................. 8
1.4   Badan pengawas pemilu.................................................................................................... 10
1.5   Pemilu di Indonesia............................................................................................................. 12
2.       DESKRIPSI LOKASI
2.1   Bagian Dalam Kantor KPU................................................................................................ 19
2.2   Materi Pendidikan Sistem Ganda................................................................................... 19
2.3   Pelaksana Tugas Pendidikan Sistem ganda............................................................... 20
2.4   Jurnal kegiatan....................................................................................................................... 21
BAB III
PENUTUP
1.  Kesimpulan............................................................................................................................................... 22
2.  Saran-saran............................................................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................................... 23
LAMPIRAN............................................................................................................................................................... 24
1.    Struktur Organisasi............................................................................................................................... 25
2.    Foto Copy Jurnal Kegiatan................................................................................................................. 26
3.    Foto Copy Absen.................................................................................................................................... 40










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Setiap siswa lulusan SMK dituntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha/ industri. Oleh karena itu diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai pengalaman dalam dunia usaha sebelum memasuki dunia usaha tersebut secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai dengan hasil pengamatan dan penelitian Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, pola penyelenggaraan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang professional, karena keahlian professional seseorang tidak semata-mata diukur oleh penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja, tetapi harus dilengkapi dengan penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (industri/perusahaan atau instansi tertentu) yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian dan penentuan kelulusan siswa.

1.2.            Tujuan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) merupakan suatu system pembelajaran yang dilakukan di luar Proses Belajar Mengajar dan dilaksanakan pada perusahaan/industri atau instansi yang relevan.
Secara umum pelaksanaan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa di bidang teknologi, penyesuaian diri dengan situasi yang sebenarnya, mengumpulkan informasi dan menulis laporan yang berkaitan langsung dengan tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) secara khusus siswa diharapkan memperoleh pengalaman yang mencakup tinjauan tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan praktek yang berhubungan langsung dengan teknologi. Dan mempersiapkan para siswa/siswi untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan mengembangkan potensi dan keahlian sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) pada SMK bertujuan untuk:
a. Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki  tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan.
b.  Memperkokoh link and match antara SMK dan dunia kerja.
c. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
d. memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.



1.3.            Sasaran pokok Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
Melihat kenyataan di atas, Dikmenjur menetapkan strategi operasional yang berdasarkan pada kebijakan “Link and Match” (kesesuaian dan kesepadanan) Departemen Pendidikan dan kebudayaan dalam model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 20 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP Nomor 39 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Kepmendikbud Nomor080/U/1992 tentang Seklah Menengah Kejuruan dan Kepmendikbud Nomor 080/U/1993 tentang kurikulum SMK.
1.4.            Tujuan pembuatan laporan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah agar para siswa dapat melatih jiwa mandiri, berani, tanggung jawab serta disiplin. Selain itu juga dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan sekolah. Adapun isi laporan yang harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan selama PSG. Tujuan dari pembuatan laporan tersebut antara lain adalah :
1.  Untuk mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti Pendidikan Sistem Ganda.
                2. Sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan Sekolah kepada para siswa sehubungan dengan pelaksanaan PSG.
3. Menambah perbendaharaan perpustakaan Sekolah dan sebagai pengetahuan bagi siswa angkatan selanjutnya.
4. Sebagai latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan kegiatan.
5. Sebagai bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang di lakukan di DUDI (Dunia Industri).
6. Sebagai syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti praktek di dunia usaha/industri.

1.5.            Metode Pengumpulan Data
Metode untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan dalam menyusun laporan kami mengambil metode wawancara.
Metode ini merupakan metode yang paling efektif dalalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan metode ini saya secara langsung melakukan wawancara dengan pembimbing di lapangan dan karyawan. Data-data yang diperoleh dengan metode ini antara lain ;
1. Gambaran Umum Perusahaan
2. Struktur Organisasi Perusahaan.


1.6.            Sistematika Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Penulisan Laporan Pendidikan Sistem Ganda atas 3 (tiga) bab dengan perincian sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini akan membahas Latar Belakang Pelaksanaan Laporan Kerja Praktek, Tujuan Kerja Praktek, Sasaran pokok Praktik Kerja Industri, Tujuan pembuatan laporan Praktik Kerja Industri, Metode pengumpulan Data, dan Sistematika Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
BAB II : DESKRIPSI LOKASI
Pada Bab ini membahas gambaran kantor Komisi Pemiihan Umum temasuk visi dan misi kantor, sejarah berdirinya KPU di Sarolangun dan di Indonesia, sejarah PEMILU,
BAB III : PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
Pada bab ini berisikan kegiatan yang dilakukan di lokasi besertas pelaksana nya.
BAB IV : PENUTUP
Berisikan kesimpulan dan saran selama pelaksanaan Kerja Praktek ini.











BAB II

1. KOMISI PEMILIHAN UMUM INDONESIA

1.1 VISI DAN MISI  
1.1.1 VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.1.2. MISI
1.       Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.       Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.       Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.       Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.       Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
1.2 SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
1.3.1. Latar belakang
Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
1.3 TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
·         Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
·         Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
·         Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
·         Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
·         Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
·         Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
·         Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Periode
1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
2001–2007
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.
·        Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
·        Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
·        Drs. Mulyana W. Kusumah
·        Drs. Daan Dimara, MA.
·        Dr. Rusadi Kantaprawira
·        Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
·        Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
·        Chusnul Mar'iyah, Ph.D.
·        Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
·        Dr. Hamid Awaluddin
·        Dra. Valina Singka Subekti, MSi
2007–2012
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. [1].
·        Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
·        Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.
·        Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.
·        I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
·        Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
·        Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
·        H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
·        Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS, Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang.
Sejak 2012
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[2][3]
·        Ketua: Husni Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat.
·        Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
·        Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
·        Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
·        Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat.
·        Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
·        Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.

1.4      Badan Pengawas Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggotapartai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
1.4.1 Sejarah
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.[1]
1.4.2 Anggota
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Daftar anggota periode 2008 - 2012
1.     Ketua: Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si
2.     Wahidah Suaib, S.Ag, M.Si
3.     Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
4.     SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, SE
5.     Wirdyaningsih SH. MH
Daftar anggota periode 2012 - 2017
Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[2][3][4]
1.     Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Politik. (Ketua)
2.     Nasrullah, S.H., Anggota KPU Provinsi.
3.     Endang Wihdatiningtyas, S.H., mantan Anggota Panwaslu Provinsi.
4.     Daniel Zuchron, Pegiat Pemilu.
5.     Ir. Nelson Simanjuntak, Anggota Tim Asistensi Bawaslu.
6.      
1.4.3 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011[5] adalah:
1.     Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2.     Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
·         mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1.       perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.       perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3.       pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.       sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5.       pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1.       pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2.       penetapan peserta Pemilu;
3.       proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.       pelaksanaan kampanye;
5.       pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6.       pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7.       pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8.       pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9.       proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11.   pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12.   pelaksanaan putusan DKPP; dan
13.   proses penetapan hasil Pemilu.
·         mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
·         memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
·         evaluasi pengawasan Pemilu;
·         menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
·         melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.     Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
·         menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
·         menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
·         menyelesaikan sengketa Pemilu;
·         membentuk Bawaslu Provinsi;
·         mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
·         melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.     Bawaslu berkewajiban:
·         bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
·         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
·         menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
·         menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
·         melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
1.4.4 Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
1.4.5 Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Bawaslu.

1.5 Pemilihan umum di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
1.5.1 Sejarah
Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
1.5.2 Asas
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Jadwal
Posisi
2014
2015
2016
2017
2018
2019
Tipe
Presiden (Juli & September)
DPD&DPR (April)
Tidak
Presiden (10 September)
DPD&DPR (10 Juli)
Presiden dan wakil presiden
Ya
Tidak
Ya
DPD
DPR
Gubernur dan wakil gubernur
Riau, Lampung, Jatim, Maluku, Malut
Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kaltim, Sulut
Sulteng, Sulbar
Aceh, Babel, Jakarta, Banten, Gorontalo, Pabar
Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Sulsel, Sultra, Papua, Sultim
Riau, Lampung, Jatim, Malteng, Malut, Jatra, Keplam
Walikota/Bupati dan wakil walikota/bupati
Variasi
Jika RUU Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu maka:[1][2][3]
Posisi
2014
2015
2016
2017
2018
2019[2][3]
Tipe
Presiden (Juli & September)
DPD&DPR (April)
Tidak
Presiden (10 September)
DPD & DPR (10 Juli)
Presiden dan wakil presiden
Ya
Tidak
Ya
DPD
DPR
Gubernur dan wakil gubernur
Riau, Lampung, Jatim, Maluku, Malut
Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kaltim, Sulut
Sulteng, Sulbar
Jakarta
Sumsel, Bali
Lampung, Gorontalo, Jambi
Walikota/Bupati dan wakil walikota/bupati
Variasi
Variasi
Tidak
Keterangan:
1.     Tahun 2019 Pemilihan Umum dilakukan serentak untuk semua jenis di seluruh wilayah.
2.     Pilkada pada tahun 2017 serta 2018 dimundurkan dan tahun 2020 serta 2021 dimajukan pada tahun 2019 serta Setiap Tahun yang variasi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.[2][3]
Komponen sistem pemilu 
Pemilu
Terbuka/tertutup
Distrik/proporsional/campuran
1955
tertutup
proporsional
1971
distrik
1977
1982
1987
1992
1997
1999
2004
terbuka
campuran
2009
2014
Penetapan hasil pemilu
Pemilihan
Putaran pertama
Putaran kedua
Keterangan
Presiden dan wakil presiden
Minimal 50%
Minimal 50%
syarat calon diajukan dimana partai politik memilki batas ambang 25% kursi parlemen atau 20% suara sah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Minimal 30%
DPR
Suara terbanyak
(batas ambang 3,5%)
n/a
DPRD
Suara terbanyak
DPD
Jumlah kepimpinan yang dipilih rakyat
Pemilihan
Total
Presiden
2
Gubernur
64
Walikota/Bupati
1022
DPR
560
DPRD
100 per kabupaten/kota
DPD
4 per provinsi
DPRA
70
DPRP
50
Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat
Tahun
Pemenang
Tempat kedua
Tempat ketiga
Partai politik
Jumlah kursi (dalam persen)
Partai politik
Jumlah kursi (dalam persen)
Partai politik
Jumlah kursi (dalam persen)
PNI
57 (22.17%)
Masyumi
57 (22.17%)
NU
45 (17.51%)
Golkar
360 (65.55%)
NU
56 (21.79%)
Parmusi
24 (9.33%)
Golkar
232 (64.44%)
PPP
99 (38.52%)
PDI
29 (8.05%)
Golkar
242 (67.22%)
PPP
94 (26.11%)
PDI
24 (6.66%)
Golkar
299 (74.75%)
PPP
61 (15.25%)
PDI
40 (10%)
Golkar
282 (70.5%)
PPP
62 (15.5%)
PDI
56 (14%)
Golkar
325 (76.47%)
PPP
89 (22.25%)
PDI
11 (2.75%)
PDIP
153 (33.12%)
Golkar
120 (25.97%)
PPP
58 (12.55%)
Golkar
128 (23.27%)
PDIP
109 (19.82%)
PPP
58 (10.55%)
Demokrat
150 (26.79%)
Golkar
107 (19.11%)
PDIP
95 (16.96%)
PDIP
109 (19.5%)
Golkar
91 (16.3%)
Gerindra
73 (13%)
Jumlah partai politik di Indonesia
Tahun
Jumlah
1955
tidak terbatas
1971
10
1977
3
1982
1987
1992
1997
1999
48
2004
24
2009
38
2014
12
1.5.3 Pemilihan umum anggota lembaga legislatif
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 11 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
·         Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
·         Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.
Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Pemilu 2014
Pilpres 2014 diselenggarakan pada 9 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.














2.DESKRIPSI LOKASI
Komisi pemilihan umum (KPU) kab. Sarolangun diresmikan oleh ketua KPU Republik Indonesia bapak HUSNI KAMIL MALIK pada tanggal 1 maret 2013.
2.1 BAGIAN BAGIAN DALAM KANTOR KPU SAROLANGUN
1.             BAGIAN UMUM
Tugas tugasnya :
a.     Mengola dan menyusun rencana subbagian umum
b.    Menyusun dan mengurus urusan keardipan, surat menyurat, ekspedisi
c.     Menyusun dan mengarsipkan surat masuk dan keluar
d.    Dll
2.             BAGIAN PROGRAM DAN DATA
Tugas tugas nya:
a.     Mengumpulkan dan mengola bahan penyusunan rencana anggaran pemilu
b.    Mengola dan menyusun data pemilih
c.     Menyimpulakan dan mengola kebutuhan pemilu
d.    Menyimpulkan dan mengola bahan hasil monitoring penyelenggaraan pemilu
e.     Menyusun dan mengola laporan supervise penyelenggara pemilu
f.      Dll
3.             BAGIAN HUKUM
Tugas tugas nya:
a.     Mengumpulkan dan mengola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang undangan tentang pemilu
b.    Menyusun dan mengelola bahan verivikasi adminiatrasi dan faktuasi partai politik peserta pemilu
c.     Mengumpulkan dan menyusun bahan bahan untuk ptmbelaan dan sengketa hukum penyeelenggaraan pemilu
d.    Dll
4.             BAGIAN TEKNIS
Tugas tugas nya :
a.     Membantu  menyusun program anggaran pemilu
b.    Memberikan dukungan teknis administrative
c.     Membantu pelaksanaan kpu kab/kota dalam menyelenggarakan pemilu

2.2 MATERI PENDIDIKAN SISTEM GANDA
1.      Pengarahan
Pengarahan bertujuan untuk membina dan menghitung seorang siswa dan sisiwi yang akan melaksanakan pendidikan sistem ganda(PSG) yang isi nya menyangkut peraturan yang di terapkan di perusahaan atau instansi pemerintahan yang bersangkutan.
2.      Peninjauan lapangan
Peninjau lapangan dilakukan untuk menambah wawasan seorang siswa dan siswi yang melakukan PSG dan mengetahui tempat PSG
3.      Pembagian tempat
Dalam melakukan PSG siswa dan siswi ditempatkan yang berbeda ini bertujuan agar siswa dan siswi dapat mengetahui cara kerja dari tempat-tempat.
4.      Pengarahan selesai PSG
Pengarahan ini bermaksud agar siswa dan siswi yang telah melaksanakan PSG dilingkunga sekolah maupun masyarakat. Dapat bertanggung jawab apa yang dinilai dari perusahaan atau intansi pemerintah.




2.3 JURNAL KEGIATAN
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Kami siswa prakerin selama berada dikantor komisi pemilihan umum (KPU)
Ditempat pada bagian bidang Hukum. Adapun kegiatan yang kami laksanakan sebagai berikut    :
1.       Menyiapkan ID Card
2.       Menyiapkan Ruang pleno Pilpres
3.       Pengarsipan Surat
4.       Menyortir Surat Masuk
5.       Menyortir Surat Keluar
6.       Mengagendakan Surat Masuk
7.       Menaikkan Surat ke Sekretaris dan Ketua
8.       Mengeset stiker
9.       Menyusun ATK Pemilu
10.   Mengentri Data Pemilih Baru
11.   Membuat Kliping
12.   Mengagendakan Koran Masuk
13.   Memfoto copy Surat Masuk dan Surat Keluar


Temuan
1.       Etika kerja dikantor sangat baik
2.       Adanya keakraban dan kerja sama antara peserta PSG dengan Pembimbing
3.       Toleransi dan Konstruksi sangat baik.

PELAKSANAAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA
Pendidikan sistem ganda dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan. Selama tiga bulan tersebut, tiap- tiap bulan nya kami selalu menempati bagian yang berbeda (rolling bagian). Ini bertujuan agar masing masing dari kami mengetahui apa saja yang dilakukan di setiap subbagian selain itu juga bertujuan untuk menjalin keakraban antar karyawan dan peserta pendidikan system ganda (PSG).
PELAKSANA PENDIDIKAN SITEM GANDA
Pelindung                           : Safuan S. Pd, M. Pd
Ketua                                    : Solahuddin, S. Ag
Guru Pembimbing          : Benpani, S. Pd
Peserta                :                              

1.       Rahayu Ningsih (ketua)
2.       Ainun Rahmah
3.       Wulan Adilasari







JURNAL KEGIATAN
PENDIDIKAN SISTEM GANDA (PSG)

NO
KEGIATAN
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
KETERANGAN
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
MENGANTAR SISWA



X
















2
SURVEI  I






X













3
SURVEI  II









X










4
SURVEI  III












X







5
MENJEMPUT














X









BAB IV
PENUTUP
1.         KESIMPULAN
              Dengan adanya kegiatan pendidikan system ganda (PSG) ini, disamping sebagai salah syarat untuk mengikuti Ujian Nasional, saya juga merasakan berbagai manfaat dan pengalaman yang berharga diantarannya : kemampuan kerja, motivasi kerja, inisiatif, kreatifitas, disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja, serta produktifitas kerja.
2.         SARAN SARAN
2.1. Untuk sekolah
Diharapkan agar lebih telaten dalam mengawasi siswa yang melakukan pendidikan system ganda.
2.2. Untuk siswa pelaksana
1.       Bagi setiap pelajar menengah kejuruan agar mengikuti dan melaksanakan pendidikan system ganda ini dengan baik
2.       Mengikuti peraturan peraturan yang di tetapkan oleh kantor dan sekolah
3.        
2.3   Untuk kantor KPU
Terimakasih telah mengajarkan dan mengenalkan kepada kami semua kegiatan yang dilakukan disana. Yang berupa kedisiplinan, kerajinan, kerapian, dan keakraban. Sejauh penglihatan saya selama psg di kpu, secretariat kpu kab sarolangun merupakan kantor terbaik dibandingkan kantor kantor lain.

















DAFTAR PUSTAKA
2.       https://kpu.go.id